JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, para saksi adalah AYN, AH, AMA, MB, dan TR.
Para saksi diperiksa di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (9/9). “AYN, AH, AMA, MB, dan TR, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit,” ujar Ebenezer dalam keterangan resmi penyidikan yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Mengacu layar monitor daftar saksi-saksi terperiksa di gedung Pidsus-Kejakgung, AYN mengacu pada nama Arrine Yunidha N. Ia diperiksa selaku mantan divisi analisa risiko bisnis-II LPEI Surakarta 2015-2020.
Ebenezer menerangkan, Jampidus, memeriksa saksi AYN terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada tujuh perusahaan. Yakni CV Prima Garuda 2016, CV Inti Makmur 2016, CV Abayagiri Timur 2016, CV Multi Mandala 2016, PT Elite Paper Indonesia 2017, PT Summit Paper Indonesia 2019.
Sedangkan saksi AH adalah Adam Hardani. Ia diperiksa selaku relationship manajer divisi pembiyaan bisnis-I LPEI 2013-2018. “AH diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Delta Merline Dunia Textile 2014, PT Bara Jaya Utama 2015, PT Putra Tanjung Pura 2015, PT Arkha Fogging Indonesia 2013, PT Delta Dunia Sandang Textile 2014, PT Delta Merline Sandang Textile 2016,” terang Ebenezer. Adapun AMA adalah Andi Maulana Adjie yang diperiksa penyidik dalam materi serupa.
Saksi MB adalah M Bisronudin selaku analis pada divisi analisa risiko bisnis-I unit review LPEI. “Saksi MB, juga diperiksa terkait melakukan review (kajian) terhadap usulan fasilitas kredit pada LPEI,” ujar Ebenezer.