Keterangan Firli Bahuri Strategi KPK Dalam Cegah Korupsi, Apa Saja?

Keterangan Firli Bahuri Strategi KPK Dalam Cegah Korupsi,
Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/12/2020).(Youtube.com/KPK RI)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengatakan, KPK menggunakan tiga strategi dalam mencegah praktik korupsi di Tanah Air.

Strategi yang pertama, kata Firli, yakni dengan mengedepankan pendidikan masyarakat.

Hal ini, menurut dia, penting dilakukan agar masyarakat paham apa itu korupsi, apa penyebab korupsi, dan apa bahayanya korupsi.

“Kenapa ini kita ke depankan? karena kita sadar bahwa pendidikan adalah senjata paling ampuh yang bisa digunakan untuk merubah dunia,” kata Firli dalam webinar yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Senin (8/2/2021).

“Kenapa pula pendidikan masyarakat menjadi penting? ini kita lakukan supaya masyarakat tidak ingin melakukan korupsi sehingga dengan demikian kita sungguh berharap masyarakat timbul imunitas dan tidak melakukan korupsi,” kata dia.

Firli mengatakan, terkait pendidikan masyarakat setidaknya KPK memiliki tiga sasaran utama untuk dilakukan pendidikan guna mencegahan tindak pidana korupsi.

Pertama yakni melalui jaringan pendidikan. KPK, kata Firli, melakukan upaya pendidikan masyarakat ini bekerja sama dengan kementerian/lembaga maupun pengampu pendidikan dari mulai taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

“Yang kedua adalah kita sasar kepada penyelenggara negara, partai politik, para politisi, termasuk juga calon aparatur penyelenggara negara,” kata dia.

Firli juga mengatakan, yang menjadi target berikutnya yakni Badan Usaha Milik Negara baik itu pusat maupun daerah.

“Itulah kita ingin bahwa pendidikan masyarakat itu, nanti bisa membuat orang tidak ingin melakukan korupsi,” ucap dia.

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Terpidana Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Hukuman Dipangkas 2 Bulan

Pos terkait