JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan dua saksi yang diperika yaitu berinisia BA, selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo, dan SJ selaku Mantan Direktur Utama periode 2016-2017.
Keduanya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan,” ucap Eben dalam keterangan tertulisnya , Selasa (7/9/2021).
Eben mengatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah itu.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa dua saksi pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Mereka adalah Manager Sarana/Prasarana periode 2019 GEB dan Kepala Cabang Belawan AH sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada Perum Perindo Tahun 2016-2019.
“Mereka diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” kata Eben, Selasa, 31 Agustus 2021.