Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus ASABRI

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus ASABRI
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: RRI.co.id)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain CM selaku Sekretaris RIMO (PT. Rimo International Lestari Tbk) diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain, MH selaku Tim Saham BTS (Benny Tjokrosaputro), diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan, Selasa (27/7/2021).

Penyidik Kejagung memeriksa petinggi PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL) dan PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Baca juga  Kejagung Dalami Dugaan Persinggungan Kasus Korupsi Asabri dan Taspen

Dua petinggi juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait pendalaman kasus ini. Kedua petinggi itu ialah Direktur Utama PT Pool Advista Indonesia Tbk Marhaendra dan Direktur Utama PT Pool Advista Finance Tbk Mujoko Yandri Panjaitan.

Kejagung melaukan pemeriksaan terhadap keduanya terkait dengan penyitaan sejumlah aset milik sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri.

Diketahui dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal ASABRI. Jaksa Agung mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ASABRI sebesar Rp22.78 triliun.

“Kerugian negara Rp22.78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan perhitungan awal,” kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menerima hasil kerugian keuangan negara pada 27 Mei.

“Secara faktanya 27 Mei kami sudah menerima bukti hasil perhitungan untuk PT ASABRI dan tanggal 28 Mei, kami telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka serta tersangka,” tuturnya.

Ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun telah menyatakan berkas perkara 7 dari 9 tersangka itu telah lengkap. Berkas perkara ketujuh tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

Baca juga  Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi, Kejagung Periksa 4 Pejabat Asabri

Adapun berkas ketujuh tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 20162. Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 sampai dengan Juli 20203.

Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;4. Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 sampai dengan 2019;5. Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 sampai dengan Januari 2017;6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait