METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta DPR memberikan penjelasan mengenai bagaimana menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Apalagi, kata dia, terdapat 79 UU yang akan digabungkan menjadi satu kesatuan menggunakan metode omnibus law dalam RUU Cipta Kerja.
“Bagaimana DPR mempersiapkan daftar inventarisasi masalah dalam kurun waktu yang relatif agak singkat itu,” kata Saldi dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/6/2021).
“Dari ada sekitar 79 atau lebih undang-undang yang masuk kepada model pembahasan omnibus law ini,” lanjut dia.
Saldi pun juga meminta DPR memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara klasterisasi persiapan DIM RUU Cipta Kerja.
Selain itu, ia meminta pihak pemerintah untuk memberi gambaran mengenai seberapa sederhananya pendelegasian dari peraturan UU di bawah UU Cipta Kerja.
“Jangan-jangan nanti undang-undangnya sederhana tapi pendelegasiannya menjadi tidak sederhana dan itu bisa jadi masalah juga untuk tujuan penyederhanaan regulasi yang di sampaikan oleh pemerintah tadi,” ujarnya.
Kemudian, Saldi juga meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait munculnya naskah UU Cipta Kerja dengan berbagai versi halaman.
Menurut dia, ada beberapa versi halam draf halaman RUU Cipta Kerja yang beredar yakni naskah versi 905 halaman, yang disetujui dalam sidang paripurna tanggal 5 Oktober 2020.
Kemudian naskah versi 1.028 halaman yang diunggah di laman DPR, naskah versi 1.035 halaman yang muncul lada 12 Oktober siang.
Serta ada naskah versi 812 halaman yang muncul pada 12 Oktober malam dan ada naskah 1.187 halaman yang muncul pada 21 Oktober 2020.
“Sehingga kami bisa membandingkan naskah yang disetujui bersama, kemudian naskah yang direvisi secara teknis oleh Sekretariat Jenderal DPR, naskah yang disampaikan dari DPR ke pemerintah, kemudian naskah yang diperbaiki secara teknis oleh Kementerian Sekretaris Negara,” ucap dia.