METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Tindakan tegas, cepat, terukur dan tepat sasaran, kembali ditunjukkan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI. Buronan terpidana kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Rangon, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang merugikan keuangan negara Rp15 miliar, berhasil diringkus.
Penangkapan ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta, SH, MH dengan melibatkan Tim Tabur gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berhasil mengamankan Ir Saryono bin Wirodiharjo di kediamannya daerah Pematang Sulur, Kota Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/6/2021) menjelaskan, Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan terpidana Ir Saryono bin Wirodiharjo di kediamannya, Jalan Inu Kertapati, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor :3/PID.SUS-TPK/2021/PT JMB tanggal 16 April 2021, menyebutkan Ir Saryono bin Wirodiharjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, yang merugikan keuangan negara Rp15 miliar.
“Melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Ir Saryono bin Wirodiharjo dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara,” kata Leo.
Sayangnya, setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak datang memenuhi panggilan jaksa eksekutor, padahal sudah dipanggil secara patut sesuai diketentuan hukum yang berlaku.
“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” ucap Leo.
Sebelumnya, dalam kasus tindak pidana korupsi yang sama, Tim Tabur Kejaksaan RI juga sudah mengamankan Musashi Pangeran Batara di kediamannya Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Musashi Pangeran Batara pun dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 1 bulan penjara.
Leo mengimbau kepada semua buronan agar secepatnya menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setiap buronan akan kami kejar dan tangkap dimanapun bersembunyi,” pungkasnya.