KPK Minta Penyidik Non Aktif Lapor Keberadaan Buronan Harun Masiku

KPK Minta Penyidik Non Aktif Lapor Keberadaan Buronan Harun Masiku
Plt jubir KPK, Ali Fikri.

JAKARTA, METROSDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui plt jubir KPK Ali Fikri, meminta kepada penyidik nonaktif KPK Ronald Sinyal yang menyebut buronan Harun Masiku masih di Indonesia pada Agustus 2021. Lembaga Antirasuah meminta Ronald melapor jika mengetahui lokasi Harun yang hingga saat ini belum ditemukan.

“Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul tahu keberadaannya saat ini, untuk segera lapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain, supaya segera ditindaklanjuti,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Lembaga Antirasuah menyesalkan sikap Ronald yang justru memberikan informasi soal keberadaan Harun ke media massa. Pasalnya, informasi Ronald bakal sia-sia jika tidak dilaporkan ke KPK.

Baca juga  Ancaman Serius, Densus 88 Ungkap Jaringan Teroris Sudah Terbuka Dalam Rekrut Anggota

“Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan daftar pencarian orang (DPO) dimaksud,” kata Ali.

Ali menegaskan pihaknya masih mencari Harun. Lembaga Antirasuah juga meminta masyarakat bersabar. KPK berjanji akan menangkap Harun secepatnya.

Sebelumnya, penyidik nonaktif Ronald mengaku mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di wilayah Indonesia pada bulan Agustus 2021. Namun, ia terpaksa tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang tindak lanjut bagi pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga  KPK dalami pertemuan penyidik dan Wali kota di rumah wakil ketua DPR Azis Syamsuddin

Ia bersama 56 pegawai lainnya terancam dipecat pada 1 November mendatang.

“Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia,” ujar Ronald saat dihubungi, Minggu (5/9).

Sementara itu, KPK sudah menjalin kerja sama dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sejak bulan Juli lalu untuk mencari keberadaan Harun. Interpol sudah memasukkan nama Harun ke dalam Red Notice.

Baca juga  KPK Tangkap Pegawai Ditjen Pajak

Adapun Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait