KPK Dalami Dugaan Korupsi Tanah di Munjul

KPK Dalami Dugaan Korupsi Tanah di Munjul
(Foto: Yoory C. Pinontoan)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi berbagai dokumen terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Tommy yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

“Tersangka TA hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk. Tim Penyidik mengkonfirmasi ybs antara lain terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (8/7/2021).

Baca juga  SIM C Jadi Tiga Golongan Mulai Berlaku Agustus 2021: Biaya Pembuatan Tetap Sama

Diketahui, hal tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul, DKI Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Baca juga  Tersangka RJ Lino Batal Diperiksa KPK Karena Belum Punya Pengacara Pendamping

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait