ICW Desak Presiden Segera Bersikap soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK

ICW Desak Presiden Segera Bersikap soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Presiden Joko Widodo. YouTube (Foto: Sekretariat Presiden)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menonaktifkan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK menolak adanya pemberhentian puluhan pegawai KPK.

“ICW juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera bersikap dengan menolak adanya pemberhentian puluhan pegawai KPK,” kata peneliti ICW Egi Primayogha lewat keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Menurutnya, persoalan ini muncul atas buah dari kebijakan Presiden Jokowi tatkala memilih pimpinan KPK yang kontroversi. Seperti Firli Bahuri dan regulasi yang mengakomodir alih status kepegawaian KPK melalui UU 19/2019.

Baca juga  Hari ini Jokowi Disuntik Vaksin, Diikuti Angka Corona Indonesia Cetak Rekor Baru

“Jadi, segala persoalan yang timbul akibat dari kekeliruan kebijakan politik hukum pemberantasan korupsi itu mesti diletakkan sebagai tanggung jawab dari Presiden,” ucapnya.

Selain itu, Egi menyebut, dengan buruknya kepemimpinan Firli Bahuri, KPK berada di ambang kehancuran dan kemerosotan. Serta reputasi dan kehilangan kepercayaan publik yang kian serius.

“Agar KPK tetap dapat dijaga dari kehancuran dan pembusukan, maka Dewan Pengawas harus mengambil tindakan tegas dan serius,” katanya.

Baca juga  Positif Covid-19, Gubernur Jatim Minta yang Kontak Erat untuk Tes Swab

Dia bilang, berbagai akumulasi persoalan dan kegaduhan di KPK tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang lain. Oleh karena itu, ICW mendesak agar Dewan Pengawas KPK mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan terhadap para Pimpinan KPK.

“Termasuk Firli Bahuri atas berbagai dugaan pelanggaran etik,” pungkasnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait