Mahfud MD sampaikan batal revisi UU ITE, berikut pasal karet yang menjerat pengguna medsos

Mahfud MD sampaikan batal revisi UU ITE, berikut pasal karet yang menjerat pengguna medsos
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Pemerintah resmi batal mencabut UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE (UU ITE). Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan tidak akan mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepastian tidak adanya perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Moh. Mahfud MD, pekan lalu di Jakarta.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD pertimbangan untuk tidak mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan hasil tim kajian yang dibentuk pemerintah sejak ada perintah Presiden Joko Widodo pada saat memberikan pengarahan  kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, Istana Negara, 15 Februari 2021.

Menurut Mahfud, pemerintah telah membentuk dua tim, yakni tim pertama untuk melakukan kajian mengenai implementasi teknis, yang berisi Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Jaksa Agung. Sementara tim kedua bertugas untuk menelaah substansi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga  Sandiaga sebut Wisata Selama Libur Lebaran Boleh, Tapi Disiplin Prokes

Menurut Mahfud, kesimpulan tim mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada empat hal:

Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih sangat diperlukan, untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital, sehingga tidak akan ada pencabutan UU ITE tersebut.

“Di seluruh dunia sedang memperbaiki dan yang belum punya UU ITE sedang membuatnya, yang sudah punya ditelaah lagi untuk memperketat,” katanya.

Baca juga  Mahfud MD Minta BPKP Audit Proyek Satelit Kemhan Dugaan Merugikan Keuangan Negara

Kedua, untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan tidak sama penerapan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka pemerintah akan membuat pedoman teknis kriteria implementasi yang nanti diwujudkan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga pimpinan instansi yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri.

“Bentuknya pedoman, menjadi buku saku atau pintar bagi masyarakat polisi dan jaksa di seluruh Indonesia (mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik /ITE),” kata Mahfud MD .

Ketiga, akan ada revisi semantik atau revisi terbatas sangat kecil di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi ini berupa penambahan frasa dan tambahan di penjelasan UU, seperti penjelasan atau definisi mengenai penistaan, fitnah, keonaran.

Sehingga tidak sembarangan dalam menterjemahkan,” katanya.

Poin keempat adalah penambahan pasal 45C di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hanya saja Mahfud tidak memberikan perincian apa isi dari pasal 45C tersebut.

Baca juga  Anggota DPR minta Mendagri Perhatikan Penunjukan Penjabat Kepala daerah

Pada kesempatan itu guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga menjelaskan, nantinya sebagian dari pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini juga sudah dimasukkan di rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah dibahas di DPR namun gagal di sahkan dalam masa pemerintahan presiden Joko Widodo periode pertama.

Menurut Mahfud nantinya agar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selaras dengan KUHP yang baru, akan ada pasal peralihan agar aturan di UU ITE tersebut tetap berlaku meskipun diatur di KUHP.

Desakan masyarakat agar pemerintah mencabut atau merevisi UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena beleid ini banyak memakan korban masyarakat yang bermaksud mengkritisi kebijakan pemerintah.

Baca juga  Kominfo: Delik Pokok Ujaran Kebencian Harus Ada Pembuktian Menghasut

Damar Juniarto, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) (21/4) menyebut dalam laporan yang mereka analisis mengenai situasi dan kondisi pemenuhan hak-hak digital di Indonesia selama 3 tahun terakhir menunjukkan, situasi hak-hak digital di Indonesia kian memburuk.

SAFEnet menyebut status Waspada pada tahun 2018, lalu meningkat Siaga Satu di tahun 2019.
“Indonesia semakin mendekati otoritarianisme digital karena pada tahun 2020 meningkat statusnya menjadi Siaga Dua,” ungkap Damar.

Laporan SAFEnet mengungkap sepanjang 2020, jerat kasus kriminal terhadap pengguna internet semakin meningkat.

Mereka mencatat ada 84 kasus pemidanaan terhadap warga, atau naik tajam dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya 24 kasus.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menambahkan, yang paling banyak adalah pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  tetapi ada juga penggunaan pasal lain seperti pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga  Tanggapan MAKI, MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Narapidana Korupsi

Pasal lain yang menjerat masyarakat adalah Pasal 28 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kabar bohong konsumen, terhadap aktivis buruh, pelajar dan mahasiswa yang banyak terjerat kasus pidana dengan pasal karet UU ITE.

Seperti kita tahu, sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pedoman ini bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

Baca juga  Seru Amnesty International: Mereka yang Dikriminalisasi dengan UU ITE Harus Dibebaskan

“Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran terhadap UU ITE. Hati-hati dengan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi tafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi UU ITE biar jelas!,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan  kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, Istana Negara, 15 Februari 2021.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait