METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta segera memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait keterlibatan dalam kasus dugaan rasuah. Perbuatan Azis disebut masuk kategori pelanggaran etik berat.
“Karena dipandang secara sadar melakukan perbuatan pelanggaran etik berat. Bahkan diduga menghambat pemberantasan korupsi,” kata peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Syamsuddin Alimsyah melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Mei 2021.
Keterlibatan Azis dalam kasus dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial perlu diselisik. Alimsyah menyebut pihaknya telah melaporkan Azis ke MKD pada 28 April 2021.
“Jadi, MKD harus bergerak cepat supaya tidak dituding melindungi Azis Syamsuddin,” kata dia.
Di sisi lain, Alimsyah meminta KPK mengusut ada tidaknya keterlibatan Azis dalam kasus itu. Sebab, hal itu sangat berpengaruh untuk menghindari kegaduhan politik.
Partai politik yang menaungi Azis juga diminta bergerak menyikapi hal ini. Sebab, jika dibiarkan hal tersebut akan memengaruhi persepsi publik terhadap partai.
Alimsyah mendorong ada kesadaran dari Azis Syamsuddin terkait kasusnya. Sehingga, lebih fokus dalam menghadapi dugaan atas keterlibatan dirinya.
“Lalu semua institusi tadi mulai dari MKD DPR, KPK, dan Partai Golkar bisa berjalan tanpa harus menunggu satu sama lain,” pungkas Alimsyah.
Sumber: Medcom.id