KPK Butuh Waktu dan Strategi Khusus Usut Dugaan Suap Pajak

KPK Butuh Waktu dan Strategi Khusus Usut Dugaan Suap Pajak
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan butuh waktu dan strategi khusus untuk mengusut kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hingga kini pihaknya belum mengungkap nama tersangka yang terseret dalam kasus tersebut.

“Tentu semua ini butuh waktu ya. Kita butuh waktu, butuh strategi sendiri begitu,” ucap Ali, Jumat (16/4/2021).

Ali menuturkan, setiap kasus memiliki kompleksitas yang berbeda. Terkait perpajakan misalnya, menurut Ali, membutuhkan lebih banyak waktu guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Tersangka bisa dikenai dengan Pasal 2 atau pun Pasal 3 UU Tipikor tentang suap namun harus dikaitkan dengan perpajakan karena saling berhubungan.

Baca juga  Anggota DPR minta Mendagri Perhatikan Penunjukan Penjabat Kepala daerah

“Bagaimana kita harus menghubungkan administrasi perpajakan atau tindak pidana perpajakan atau tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ia memastikan lembaganya selalu berpegang pada prinsip cepat dalam menangani suatu perkara. Menurutnya, KPK akan mengumumkan para tersangka berikut konstruksi kasus jika penyidikan sudah cukup.

“Percepatan penanganan perkara oleh KPK selalu kami lakukan,” kata Ali.

Sejumlah pihak sebelumnya mendesak KPK segera mengumumkan tersangka kasus suap pajak.

Salah satunya dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta KPK segera mengumumkan dan menahan para tersangka kasus suap pajak.

Baca juga  MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Soal Surat Jalan Palsu

Permintaan itu dilayangkan menyusul upaya menghilangkan barang bukti ketika tim penyidik lembaga antirasuah hendak menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan.

“KPK segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dan ditahan. Jadi biar tidak melakukan upaya-upaya menghilangkan barang bukti bersangkutan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada CNNIndonesia.com melalui pesan suara.

Hanya saja, Boyamin mengingatkan proses hukum harus tetap berpegang kepada asas praduga tak bersalah dan kecukupan minimal dua alat bukti.

Di samping itu, ia meminta KPK agar cepat menemukan dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti kasus suap dugaan pajak.

Baca juga  Di Duga, Kontraktor Pembangunan RUSUN POLRES Anambas Gunakan Pasir Laut

Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga meminta lembaga antirasuah memproses hukum dengan menahan para tersangka yang diduga terlibat.

Lebih lanjut, Kurnia mengingatkan KPK agar melihat lebih lanjut terhadap potensi keterlibatan pemilik korporasi dalam kasus dugaan suap pajak senilai miliaran rupiah tersebut.

“KPK segera mengumumkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang selama ini santer diberitakan oleh media, salah satunya adalah pejabat di Ditjen Pajak,” ujar Kurnia kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.

Kurnia berpendapat KPK seharusnya dapat menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) atas sangkaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice untuk beberapa hal.

Baca juga  KPK Sita Dokumen Bansos yang Digarap 2 Perusahaan untuk Jabodetabek

Berupa sprinlidik terkait dugaan oknum internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan. Kemudian Sprinlidik terhadap pihak yang memerintahkan pemindahan sejumlah dokumen ke dalam truk.

“Ketiga, sopir yang mengendarai truk tersebut,” pungkas Kurnia.

Dalam kasus suap pajak, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan lembaganya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hanya saja, ia enggan menyebut tersangka yang sudah dijerat lantaran proses penyidikan masih berjalan.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait