Terdakwa Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa tuntut kedua terdakwa korupsi dana anak perusahaan Pelindo IV selama 12 tahun penjara (Liputan6.com/ Eka Hakim).

METROSIDIK.CO.ID, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntut para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kas anak perusahaan PT Pelindo IV, PT Nusantara Terminal Service (PT NTS) dengan tuntutan 12 tahun penjara, Kamis (8/4/2021).

Kedua terdakwa perkara dugaan korupsi anak perusahaan Pelindo IV itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan selain tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, kedua terdakwa masing-masing Kusmahadi Setya Jaya dan Muhammad Riandi juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

Kusmahadi yang diketahui sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Terminal Service (PT NTS) dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga  Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Kampar, Sekda Sebut Sudah di Audit

“Pembebanan uang pengganti sebesar Rp603.700.000. Jika tak dibayar diganti dalam masa sebulan terhitung setelah putusan inkrath, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta bendanya tak mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Idil.

Sedangkan, Muhammad Riandi yang merupakan pelaksana suplai BBM Unit Kerja dan Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT NTS, dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Baca juga  MUI Putuskan Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

“Riandi si terdakwa korupsi anak perusahaan Pelindo IV yang satunya ini, dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.697.312.000 dan apabila tidak dibayar selama waktu sebulan terhitung sejak putusan inkrah, maka harta bendanya disita. Dan jika itu pun tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana 5 tahun penjara,” terang Idil.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait