JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit mobil terkait perkara korupsi PT Asabri. Kelima mobil itu milik tersangka mantan Direktur Investasi PT Asabri Ilham W Siregar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa kelima kendaraan tersebut diduga dibeli tersangka Ilham W Siregar dari hasil korupsi PT Asabri, sehingga seluruh mobil itu disita penyidik Kejagung untuk dijadikan barang bukti sekaligus pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.
“Iya, memang benar. Jadi kelima mobil yang sudah kami sita ini memang terkait tersangka korupsi PT Asabri yaitu IWS,” tuturnya kepada RRI, Rabu (24/3/2021) malam.
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung sampai saat ini masih mendeteksi lokasi lain persembunyian aset para tersangka yang dibeli dari hasil korupsi PT Asabri.
“Kami masih coba untuk mencari aset-aset lainnya untuk pengembalian kerugian negara,” kata Febrie.
Kelima mobil yang diamankan dari kediaman Ilham W Siregar itu antara lain Toyota Camry hitam tahun 2020 plat nomor B 206 BSA, tiga unit Range Rover berwarna putih tahun 2016, 2018 dan 2019 dengan plat nomor B 2728 STN, B 2881 PBO dan B 611 FN, serta satu unit Honda CR-V Metalik tahun 2018 dengan plat nomor B 225 MLK.
Sumber: