
Anambas, metrosidik.co.id–Lelang pengerjaan sarana prasarana lapangan sepak bola baru Rintis kabarnya gagal dilanjutkan. Hasil pantuan media ini di halamam website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepulauan Anambas paket lelang dengan judul “Pembangunan Sarana Prasarana Lapangan Sepak Bola Baru Rintis Hilir, Kecamatan Siantan tersebut telah dimenangkan oleh CV. Engielin. Bahkan, segala tahapannya telah sampai pada tahap penandatangan kontrak pada tanggal 10 s/d 20 September dengan catatan tidak ada sama sekali perubahan dalam tahapan tersebut.
CV. Engielin dinyatakan sebagai pemenang, setelah mengalahkan 21 perusahaan dan menggeser perusahaan saingan di bawahnya yakni CV. Gunung Datuk dengan selisih harga penawaran sekitar 200 juta lebih. Pagu anggaran paket pekerjaan tersebut senilai 3 miliar rupiah yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019.

Kegiatan ini sebagai penunjang pembangunan tribun lapangan bola kaki Rintis yang rencana sumber anggarannya melalui program Corporation Sosial Responbility (CSR) dari beberapa konsorsium migas di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara itu kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga (Disdik-Pora) Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Nurman, membenarkan lelang yang telah sampai pada tahap pemenang itu dibatalkan.
Menurutnya, lelang yang telah dimenangkan oleh perusahaan CV. Engielin itu tidak dapat diteruskan karena ada kelebihan harga Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) pada Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Terpaksa kita batalkan lelangnya, karena terdapat kelebihan nilai HPS dari penawaran,” sebutnya, Senin, 21 Oktober usai mengikuti rapat Evaluasi Proses Fisik dan Keuangan Triwulan III” di kantor bupati Pasir Peti, Kecamatan Siantan.
Dalam kesempatan itu, Nurman membantah telah mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada perusahaan CV. Engielin meskipun telah dinyatakan sebagai pemenang. “Belum ada penandatangan kontrak, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) belum kita keluarkan,” terang Nurman.
Ketika ditanyakan bagian item mana saja yang terdapat kelebihan harga dari HPS, Nurman, menjelaskan kelebihan harga terdapat pada harga besi dan tanah timbunan.
Media ini mempertegas apakah lelang tersebut dibatalkan atau perusahaan yang telah dinyatakan menang mengundurkan diri? “Kami yang membatalkan, tidak dapat diteruskan jika ada kelebihan harga dari HPS,” tegas dia.
Disamping itu, Nurman, mengatakan pihaknya telah duduk bersama dengan perusahaan pemenang lelang dalam hal tersebut sehingga tidak ada penuntutan dari pihak perusahaan kepada pihaknya.
Informasi yang diperoleh media ini, pihak perusahan telah memulai pekerjaam pemasangan batu miring dan tiba-tiba mendadak berhenti. “Ia kemarin kerja, tapi tak tahu sekarang berhenti. Sudah satu minggu mereka berhenti,” ucap sumber disekitar lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengubungi direktur perusahaan CV. Engielin untuk diminta keterangannya.
*Fitra