Anambas, Metrosidik.co.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) gelar rapat Paripurna tentang, Penyampaian Ranperda Pembentukan Badan Penaggulangan Bencana (BPBD)Daerah oleh Bupati Kepulauan Anambas Kepada DPRD, Selasa ,2/04/19.
Dalam penyampaian Ranperda, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyebut, secara umum penanggulangan bencana selama ini belum dilakukan secara sistematik.
Untuk itu, pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas perlu membuat regulasi Perda sebagai jaminan perlindungan bencana kepada masyarakat Anambas.
Dikatakannya, penanggulangan bencana tidak lagi bersentral di pusat, akan tetapi sudah otonom. Dengan dibentuknya BPBD ini, nantinya penanggulangan bencana akan dilakukan dengan sistem komando yang lebih efektif, efisien serta dengan mudah mengerakan warga masyarkat untuk ikut berperan pada saat bencana.
Dikatakannya, perlindungan dari pemerintah tentang resiko bencana, dan pertimbangan wilayah secara geografis, geologis daerah, faktor alam maka dengan lahirnya Ranperda ini merupakan sebagai langkah konkret untuk mobilasasi kepedulian terhadap masyarakat saat bencana bagi warga Anambas.
Disampaikannya, mekanisme penanggulangam bencana saat ini masih terbatas, yakni pada penanganan tangkap darurat.
Selanjutnya ketua DPRD KKA Imran mengatakan, penyampaian Ranperda tenntang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana ini akan dilanjutkan dengan rapat Paripurna dengan meminta pandangan dari praksi-praksi DPRD KKA.
- Fitra