Sebelumnya, kafe yang berlokasi di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame, Palembang itu masih menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, sedikitnya 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan, Minggu (12/9) dini hari, terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.
Mereka yang terjaring tersebut yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.
“Seorang DJ diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Andi Supriadi.
Mereka semua langsung diangkut ke Mapolrestabes Palembang menggunakan tiga mobil truk polisi sekaligus dan tanpa terkecuali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti tes urine dan pendataan identitas diri.
Petugas mengamankan satu set DJ mixer beserta puluhan kardus berisikan minuman beralkohol sebagai barang bukti. Selain pengunjung, petugas juga mengamankan pelayan, pemandu lagu, kasir dan DJ untuk dimintai keterangan secara intensif.
Meskipun untuk saat ini petugas belum menemukan barang bukti narkoba, Andi menegaskan, klub malam RD dalam pengawasan ketat kepolisian.
“Akan didalami perihal peredaran narkoba di sana (klub malam RD) bersama satreskrim untuk tindakan konstruksi hukumnya,” kata dia pula.
Sementara itu terhadap semua yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan dilakukan pendataan diri, lalu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan guna dilakukan asesmen atau rehabilitasi.











