METROSIDIK.CO.ID, BANDUNG — Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bandung, Surahmat, menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti bersalah, melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Bahar divonis dengan hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang berlangsung secara Virtual di PN Bandung, Selasa (22/6/2021),
Hakim Surahrnat, menyatakan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatan, serta sudah ada kesepakatan perdamaian antar kedua pihak.
Atas putusan tersebut, Bahar Smith yang hadir secara teleconference langsung mengucap syukur dan menerima putusan pengadilan.
Sementara sebelumnya JPU Kejati Jabar, menuntut Bahar Smith 5 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Bahar Smith diadili melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah, seorang sopir taksi online.
Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.
Peristiwa bermula ketika korban dihubungi! oleh istri Bahar, Jihana, untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat, 4 September 2018 lalu.
Dan sekitar pukul 11. 30 WIB, korban menjemput Jihana di kediamannya.