Guru TK diancam Debt Collector, OJK Sarankan Lapor Polisi

Guru TK diancam Debt Collector, OJK Sarankan Lapor Polisi
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri/ Foto: Muhammad Aminudin.

 

Sugiarto menambahkan jika ada nasabah pinjol ilegal yang mendapat teror dari rentenir, maka pihak nasabah jangan segan-segan melapor ke polisi.

“Apabila debt collector terus menghubungi beserta adanya ancaman atau tindak kekerasan lainnya, maka masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tersebut dapat menghubungi polisi,” imbuhnya.

Begitu pula jika ada masyarakat yang tidak merasa meminjam, tetapi mendapat teror oleh pinjol ilegal. Maka masyarakat bisa memberikan penjelasan kepada pihak pinjol ilegal.

“Tujuannya untuk melakukan klarifikasi pada penyelenggara Fintech Lending yang bersangkutan,” tegasnya.

Sugiarto mengatakan total entitas fintech lending ilegal yang SWI tangani sebanyak 3.193 entitas finyech lending ilegal (Pinjol) dalam kurun awal 2018 sampai dengan April 2021. Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi untuk upaya-upaya lainnya, yakni mengumumkan kepada masyarakat tentang daftar nama perusahaan Fintech Peer to Peer Lending Ilegal melalui situs www.ojk.go.id.

“Lalu mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia,” terangnya.

Sebelumnya, warga Malang, Melati, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, Melati juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.

Setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru TK di Malang, Melati harus menjadi sarjana. Syarat itu diwajibkan oleh pihak sekolah taman kanak-kanak tempat Melati mengajar. Dengan menyandang gelar S1, Melati bisa menjadi guru kelas, bukan lagi sebagai guru pendamping. Atas permintaan sekolah, Melati akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT).

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Pukat UGM Minta KPK Segera Tetapkan Status Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

Pos terkait