METROSIDIK.CO.ID, MALANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat selektif memilih aplikasi pinjaman online (Pinjol). Imbauan ini menyusul kasus teror debt collector terhadap guru TK di Malang.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengaku bahwa guru TK tersebut sudah mengadu ke SWI pusat. Penanganan kini sudah dilakukan, menyusul adanya pengaduan korban.
“Yang bersangkutan melalui pengacaranya sudah melapor atau mengadu ke Satgas Waspada Investasi pusat, penanganan sudah dilakukan,” ujar Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Sugiarto menuturkan, untuk pinjol legal mengedepankan persyaratan yang sudah ditentukan. Misalnya, suku bunga dan akses di luar privat nasabah.
Sementara untuk pinjol ilegal, lanjut Sugiarto, dari kasus yang terjadi, pinjol ilegal lebih seperti rentenir gaya baru dengan memanfaatkan teknologi.

“Suku bunga di atas ketentuan. Cara-cara penagihan bersifat intimidatif, dan bedanya pinjol legal terdaftar di OJK,” terang Sugiarto.
“Misal pinjam Rp 1 juta, kembalikan maksimal Rp 2 juta. Itu untuk yang berizin. Dan yang legal hanya menjangkau akses data sebatas pada camera, microphone, location atau biasanya disebut Camilan,” sambungnya.
OJK Malang mencatat ada 146 pinjol legal yang terdaftar atau berizin. Di luar itu, maka pinjol yang ada masuk kategori ilegal.











