Menaker Sebut Telah Salurkan BSU Tahap Pertama Kepada 4,1 Juta Pekerja

Menaker Sebut Telah Salurkan BSU Tahap Pertama Kepada 4,1 Juta Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) saat menyampaikan keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo (tengah) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9/2022).(Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja penerima manfaat pada Rabu 14 September 2022.

“Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu (14/9) yang lalu,” kata Ida dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Menaker menjelaskan bahwa sisa 249.740 pekerja yang masuk dalam penerima manfaat BSU tahap pertama belum mendapatkan haknya karena yang bersangkutan tidak lolos verifikasi dan validasi di fase perbankan.

Baca juga  Tersentuh Tragedi Longsor, DPRD Batam Turun Tangan Bantu Warga

Kendati demikian, Ida memastikan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan BSU kepada para pekerja tersebut melalui dua opsi yang disiapkan.

“Yang tidak lolos 249.740 pekerja, artinya mereka tidak memiliki rekening di bank. Nanti kami akan salurkan ada dua pilihannya, dibukakan rekening di Bank Himbara atau lewat PT Pos,” katanya.

Menaker menjelaskan kembali bahwa BSU merupakan kebijakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.

Baca juga  Menaker Bertemu Dubes Korea Selatan: Penempatan PMI Dibuka

Para pekerja penerima BSU diharuskan warga negara Indonesia (WNI) bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun anggota TNI-Polri yang dibuktikan lewat kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.

Penerima BSU adalah pekerja yang memperoleh gaji atau upah sebanyak-banyaknya Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

“Misalkan contoh teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta per bulan, maka mereka tetap menerima bantuan subsidi upah. Kemudian ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan subsi upah tahun 2021 yang berdasarkan wilayah yang diberlakukan PPKM Level 1,” kata Ida.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait