Guna memastikan BSU tepat sasaran, Menaker menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkomunikasi intens dengan Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa penerima manfaat tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan, maupun bantuan presiden (Banpres) produkti usaha mikro.
Ida menjelaskan bahwa di fase awal Kemenaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915 pekerja yang masuk ke dalam kriteria penerima manfaat BSU.
“Setelah screening sesuai dengan peraturan, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja,” katanya.
Para pekerja penerima manfaat BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus, demikian Ida Fauzyah.











