Pada 2016, pengadaan Helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus, yang hanya diikuti dua perusahaan.
Dalam tahapan lelang itu, KPK menduga panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan. Adapun harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran pada 2015, yakni senilai 56,4 juta dolar AS, dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK).
IKS diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy (FA) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca Juga: Meski Dihentikan TNI, KPK Tetap Lanjutkan Pengusutan Kasus Pengadaan Helikopter AW -101
Terkait persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan diduga IKS menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang dan disetujui PPK.
Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen. Adapun faktanya ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.
KPK menduga akibat perbuatan tersangka IKS mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.