Anambas, metrosdik.co.id -DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas berserta Forkopimda di daerah ini melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah atau janji penggantian antar waktu, di ruang DPRD Anambas, Kamis ( 25/3/2021)
Rapat paripurna itu terkait terhadap Ellisya yang menggantikan H. Nur Adnan Nala yanng meninggal dunia akibat Covid -19. Dia salah seorang anggota DPRD Anambas dari partai demokrat, daerah pemilihan atau dapil Jemaja, Anambas.
Elisya diangkat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2025 dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 381 Tahun 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, mengutarakan, dengan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kepulauan Anambas dari partai demokrat yaitu Ellisya sebagai pengganti almarhum Nur Adnan Nala.
” Kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD yang nantinya akan mewujudkan visi dan misi sesuai dengan tugasnya, ucap, Hasnidar, Kamis (25/3/2021).
Masih kata dia, rapat paripurna itu, merujuk pada Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten dan Kota pada pasal 114 ayat (1). (*)