Anambas, metrosidik.co.id– Permohonan bantuan hibah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas yang diajukan beberapa waktu lalu akhirnya disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Permohonan hibah disetujui setelah ditetapkannya Surat Keputusan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Daerah Penerima Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana dalam rangka Penguatan Kelembagaan BPBD Provinsi, Kabuaten dan Kota.
Sahtiar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus sebagai Kepala Pelaksana Satuan Tugas Covid-19 telah menandatangani berkas penyelesaian dokumen naskah hibah (Kamis, 25 Maret 2021) Bogor Raya, Jawa Barat.
Adapun bantuan hibah yang diberikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu, 1 (satu) unit mobil rescue untuk bencana dan 2 ( dua ) unit tenda bencana.
Kepada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sahtiar menaruh harapan agar kedepannya dapat bantuan speed rescue. Menurutnya, speed rescue sangat diperlukan untuk tanggap cepat kecelakaan di laut. Apalagi kata dia, Kabupaten Kepulauan Anambas rentan
terjadi kecelakaan laut.
Dalam kesempatan itu, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB juga menyelesaikan proses pemindahtanganan BMN menjadi BMD dengan status hibah.
Editor: Pro Anambas
Rilis: Kominfotik KKA