Langkah Baru AMPD Lawan Politik Uang

Foto: Masa AMPD usai Aksi di kantor Bawaslu-Anambas

Protes terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mundur dari jabatan terus didesak oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD). Bentuk protes ini dilakukan dalam unjuk rasa di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Sekitar ratusan orang bergerak dan memenuhi halaman kantor bawaslu untuk mempertanyakan dari hasil tuntutan yang dilakukan pada 4 Mei 2019 lalu.

Gerakan moral masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas menolak praktek money politik ini merupakan gerakan yang ke dua kali nya pasca pemilihan umum serentak pada 17 April 2019 lalu. Tuntutan peserta Aksi jilid-II AMPD ini sama seperti tuntutan sebelumnya, yakni meminta seluruh Komisioner Bawaslu- Anambas mundur dari jabatan karena komisioner Bawaslu-Anambas dinggap tidak mampu melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu. Masyarakat menyebut, saat pemilihan legistlatif banyak terjadi dugaan praktek money politik. Ibarat “Kentut” bau nya tercium, tetapi tidak kelihatan.

Selain itu, AMPD juga menilai Bawaslu-Anambas tidak menjalankan fungsi pengawasan, dan tidak menanggapi laporan pelanggaran pemilu lalu secara serius. Inilah salah satu pemicu ketidak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh Komisioner Bawaslu-Anambas.

Gerakan Aksi jilid-II Aliansi Mayarakat Peduli Demokrasi dihalaman kantor Bawaslu-Anambas lalu menimbulkan persoalan baru. Empat lembar Surat Perintah Tugas(SPT) atas nama ketua dan anggota Komisioner Bawaslu-Anambas menjadi pengganti kehadiran Komsioner Bawaslu-Anambas dalam menyambut massa pengunjuk rasa dari AMPD.

Kini tuntutan dari masa AMPD itu
masuk pada babak baru. Yakni Surat Perintah Tugas komisoner Bawaslu-Anambas menjadi bahan laporan terkait adanya indikasi Komisioner Bawaslu-Anambas merakayasa perjalan Dinas Dalam (DD) sebagai dalih mengelak peserta aksi. Dampak dari SPT itu, masyarakat hilang kepercayaan terhadap lembaga pengawas pemilu yang notabene nya jujur dan transparan.

Baca juga  Peran Pers Membangun Kepercayaan Publik

Dugaan-dugaan dan berbagai perspektif terus bermunculan pasca aksi 27 Mei lalu. Pasalnya, saat aksi berlangsung ketua Komisioner Bawaslu-Anambas Yopi Susanto tidak dapat menjelaskan kemana dan dalam rangka kegiatan apa saja terkait SPT itu kepada peserta aksi. Kehadiran Ketua Komisioner Bawaslu-Anambas saat aksi itu melalui perjalan dan loby-loby panjang. Setelah hampir sore melalui pihak kepolisian ketua komisioner Bawaslu-Anambas akhir nya datang menemui para pengunjuk rasa.

Kini ke empat surat tugas yang dikeluarkan oleh komisioner Bawaslu-Anambas itu menjadi salah satu dokument sebagai laporan awal kepada Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Langkah baru yang dilakukan AMPD itu sebagai upaya untuk membuktikan terkait kebenaran surat tugas yang disebut-sebut fiktif.

Rencananya, Senin pagi tanggal 1 Juli 2019 AMPD melayangkan surat laporan terkait indikasi dugaan korupsi di tubuh Komisioner Bawaslu-Anambas. Meskipun laporan yang di tujukan kepada pihak Kejaksaan itu belum dapat diserahkan oleh AMPD pada pagi itu, namun pihak kejaksaan siap menyambut AMPD pada siang hari, hal itu dikarenakan jaksa tidak berada di tempat.

Berbagai pihak menilai, harusnya Komsioner Bawaslu-Anambas berada di tempat saat AMPD melakukan aksi unjuk rasa meskipun masih ada tugas yang perlu dilaksanakan. Selain itu, tugas yang dilaksanakan Komisioner Bawaslu-Anambas menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, dalan SPT tersebut, Komisioner Bawaslu Anambas hanya menjemput Laporan Akhir dari pengawas pemilu di Kecamatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seluruh pihak komisioner dan koordinator sekretariat Bawaslu-Anambas.

Jika seluruh komisioner Bawaslu-Anambas hadir dan siap menyambut kedatangan peserta aksi pada 27 Juni lalu tentunya tidak akan menimbulkan kecurigaan yang mendalam dan tidak menimbulkan persoalan baru yakni terbitnya SPT yang diduga fiktif oleh masyarakat. Sehingga tuntutan dan aksi dari AMPD tersebut dapat diselesaikan dengan segera.

Baca juga  Menelisik Sayembara Amat Yani

Tugas Komisioner Bawaslu-Anambas itu masih panjang. Kabupaten Kepulauan Anambas rencananya masuk dalam daftar daerah yang ikut melaksanakan Pemilu Kada serentak tahu 2020 mendatang. Carut-marut dan konflik yang berkepanjangan antara AMPD dan Komisioner Bawaslu-Anambas sedikit banyak akan mengganggu proses Pilkada mendatang. Untuk itu perlu penyelesaian yang melibatkan elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh politik, partai politik khususnya kepala daerah secara komprehensif untuk menyelesaikan tuntutan yang disampaikan masyarakat yang tergabung dalam AMPD. Sehingga, kedepannya Bawaslu-Anambas dapat bekerja dengan baik dan tegas dalam pengawasan Pemilu dan menindak secara tegas setiap laporan dugaan praktek money politik yang disampaikan masyarakat.

Tajuk Redaksi Metrosidik: 1 Juli 2019
Penulis: Redaksi

jasa website rumah theme

Pos terkait