Anambas, Metrosidik – Dorong iklim investasi, Pemerintah Republik Indonesia memberikan kemudahan bagi investor asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Kemudahan investasi asing ini salah satunya adalah izin pengelolaan pulau-pulau kecil, tak terkecuali pulau-pulau kecil di daerah perbatasan.
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan salah satu daerah yang banyak diincar dari berbagai investor, baik investor dalam negeri, hingga investor asing. Investasi dalam pengelolaan pulau-pulau kecil sebagai usaha resort adalah investasi yang paling banyak diminati. Salah satunya, di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau.
Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki sekitar 256 pulau. Dari 256 pulau itu, hanya 26 yang telah berpenghuni. Artinya, dari pulau-pulau tersebut ada sekitar 230 pulau yang tidak berpenghuni dan rentan dikuasai tanpa prosedur. Karakteristik pulau-pulau kecil memiliki kerentanan ekologis yang tinggi ketimbang daratan pulau besar. Daya rusak dari aktivitas di kawasan pulau-pulau kecil ini, akan lebih cepat meluas dan sulit untuk dipulihkan, mengingat sangat terbatasnya infrastruktur ekologis di pulau kecil.
Iklim investasi di Kabupaten Kepulauan Anambas sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penutupan sementara kegiatan berusaha PT. Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Jum’at, 10 Maret 2023.
Direktorat Jenderal PSDKP berada di Pulau Bawah dan Pulau Elang melaksanakan kegiatan penerapan sanksi administratif berupa penghentian sementara perizinan berusaha dengan melaksanakan penyegelan. “Ekologi menjadi panglima komitmen Bapak Menteri KKP, Indonesia sehat, laut sehat, Indonesia sejahtera, PSDKP benteng KKP. Hebat ! ,” kutipan video Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin yang diterima Metrosidik, Sabtu, (11/03/2023).
PT. Pulau Bawah dikabarkan terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki empat perizinan yang terdiri dari dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.
Merujuk dari pernyataan Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin soal ekologi menjadi panglima, tentu saja bukan hanya soal regulasi atau persyaratan perizinan pengelolah kawasan pulau semata. Tetapi menjaga ekologi maritim untuk kelangsungan ketersediaan sumber daya alam perlu dilakukan pengawasan oleh banyak pihak.
Pulau Bawah yang digadang-gadangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas ini disebut-sebut sebagai salah satu pulau tropis terindah se- Asia. Dengan luas pulau kurang lebih 300 hektar dibangun pada tahun 2014 dan resmi beroperasi pada tahun 2017 silam di bawah payung hukum PT. Pulau Bawah dalam bentuk PMA.
Konsep pembangunan resort Pulau Bawah digadangkan sebagai konsep pembangunan ramah lingkungan dan mengembangkan wisata yang green dan eco-friendly. Dalam proses pembangunannya banyak bertolak belakang dengan kampanye yang disampaikan pihak PT Pulau Bawah.
Dalam penelusuran media ini, pelaksanaan pembangunan Pulau Bawah bukan hanya soal pelanggaran administrasi saja, akan tetapi ada dugaan pelanggaran kejahatan pengrusakan lingkungan yang hingga hari ini belum terendus oleh penegak hukum.
Kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan PT. Pulau Bawah dalam proses pembangunannya antara lain eksploitasi sumber daya alam dalam kawasan Pulau Bawah. Pengerukan pasir pantai dalam kawasan Pulau Bawah yang diduga digunakan sebagai bahan material bangunan hingga memproduksi batako. Pencurian terumbu karang (batu karang) dan penambangan batu alam dalam kawasan Pulau Bawah.
Untuk itu, Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin, perlu melakukan penyelidikan mendalam terkait proses pembangunannya. Selain itu negara harus hadir dan berdaulat sehingga memberikan tindakan tegas jika dugaan kejahatan lingkungan ini terbukti agar PT. Pulau Bawah tidak bebas merusak ekologi yang menjadi panglima dan bebas dalam cengkraman asing.