Korupsi masih menjadi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2018, Indonesia menempati posisi ke-89 dari 180 negara dengan kerugian negara yang berhasil ditemukan oleh penegak hukum sebesar Rp.5,6 triliun. Kriteria modus korupsi yang merugikan keuangan negara diantaranya, seperti penyalahgunaan wewenang sebesar Rp.3,6 Triliun dan Mark Up Rp. 541 Miliar.
Sedangkan kejahatan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Berdasarkan Hasil Analisa Pencegahan Korupsi yang dilakukan KPK, indeks korupsi di Kepri naik 200% dari tahun 2017. Berdasarkan data tersebut, Kepri masuk dalam kategori Zona Merah rawan korupsi.
Belum lama ini, orang nomor 1 di Kepri yaitu Gubernur Kepri terjaring Operasi Tertangkap Tangan oleh KPK hingga pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Berdasarkan data ICW Tahun 2018, Provinsi Kepulauan Riau ditemukan 6 kasus kejahatan korupsi yang dinilai telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp. 11,6 Miliar.
Tulisan singkat ini mencoba mengulas beberapa kemungkinan penganggaran penanganan Covid 19 yang berpotensi tarjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut doktrin dalam studi kejahatan, paling tidak ada 9 tipe korupsi (Eddy O.S Hiariej Jurnal Mimbar Hukum 2019). Pertama, political bribery Kedua political kickback, Ketiga, election fraud, Keempat, corrupt compaign practice, Kelima,discretionary corruption, Keenam, illegal corruption, ketujuh, ideological corruption, Kedelapan, political corruption, Sembilan mercenary corruption.
Dalam 9 tipe korupsi tersebut dimungkinkan ada 3 tipe Tindak Pidana Korupsi dapat terjadi pada anggaran penanganan Covid 19. Pertama, political kickback, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberikan peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam program di bidang kesehatan, tentunya ada sistem kontrak untuk mendapatkan obat-obatan dan alat-alat kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD) sanitizer, Disenfektan dan lainnya.
Hal ini tentunya sangat rentan terhadap permainan harga, mengingat hampir seluruh wilayah indonesia mengalokasikan anggarannya di bidang tersebut.
Kedua, discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan. Tentunya dalam kondisi darurat bencana seperti sekarang ini. Pemerintah mengambil tindakan cepat dalam penanganan covid 19. Kendatipun tidak ada sandaran hukum yang jelas terkait kebijakan tersebut, namun dalam penggunaan discretionary corruption secara normative ada batu uji atau tolak ukurnya yaitu asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB) yang termuat di undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketika kebijikan tersebut tidak bisa diuji dan merugikan keuangan negara, maka dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi.
Ketiga, illegal corruption yakni korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interprestasi hukum. Dapat ditafsirkan bahwa tipe korupsi seperti ini dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pendemi Covid 19. Pasal 27 ayat 1,2 dan 3 memiki substansi yang patut menjadi perhatian publik khsusnya praktisi hukum.
Pertama, segala biaya atau kebijakan yang dikeluarkan sudah ditetapkan atau dipastikan bukan merupakan kerugian keuangan Negara. Kedua, Penyelenggara atau pengguna anggaran tidak bisa dituntut baik secara pedata dan pidana. Ketiga, kebijakan atau tindakan pejabat tersebut tidak merupakan objek gugatan atau tidak bisa diajukan ke PTUN. Sejatinya pasal 27 PERPPU ini sudah jelas mengacaukan bahasa hukum dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang telah ada karena prinsip negara hukum apapun segala tindakan kebijakan pemerintah dapat di uji oleh hukum.
Wacana pemberian hukuman mati bagi koruptor kembali muncul. Sebetulnya, hukuman pencabutan nyawa untuk terpidana korupsi sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sekarang, namun hanya berlaku untuk korupsi yang ‘luar biasa’. Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2. Apa maksud keadaan tertentu, pada pasal tersebut dijelaskan lebih jauh dalam bab penjelasan Undang-undang tersebut. Apa saja? “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut.
Oleh karena itu , putusan pidana terburuk yang akan dihadapi oleh koruptor saat pandemi covid 19 ini adalah hukuman mati. Ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 itu sampai saat ini belum pernah didakwakan ataupun menjadi landasan vonis hakim.
Hukuman maksimal untuk pelaku korupsi sampai saat ini baru hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terpidana korupsi seperti Akil Mochtar dan Adrian Waworuntu. Oleh karena itu penulis ingin agar seluruh masyarakat dan aparat bekerja sama dalam mengawasi terhadap penggunaan anggaran pandemi covid 19 dan menindaklanjuti akan hal ini apabila terdapat kecurangan atau penyalahgunaan anggaran.
Hak untuk mengetahui akan hal ini sudah diatur didalam Undang undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik pasal 4 setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan di pasal 7 setiap badan publik seperti dinas dinas atau pun pemerintah daerah wajib untuk memberikan informasi.
Penulis : Praktisi Hukum, Tri Wahyu
Editor: Fitra