UMKM di Anambas PHK Karyawan, Sektor Migas Rumahkan Karyawan


Anambas, metrosidik.co.id–Dampak Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Anambas sebagian karyawan disektor UMKM telah di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bagi karyawan non migas di Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagian telah di PHK, sedangkan karyawan migas hanya dirumahkan saja, sebut Yunizar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Rabu, 29 April 2020.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh dinas itu, saat ini tercatat yang bekerja di sektor non migas di Tarempa sebanyak 96 orang telah dirumahkan dan 11 orang di PHK.

“Dari 96 orang yang dirumahkan ini terdiri dari beberapa usaha UMKM seperti hotel, cafe, restaurant dan rumah makan. Setelah ada negosiasi, dari 11 orang yang di PHK, hari ini menjadi 9 orang per hari ini,” terangnya.

Sedangkan untuk sektor migas, informasi yang diperoleh sampai saat ini, sebanyak 24 orang karyawan akan dirumahkan.

“Perusahan migas yang berdampak itu hanya bagi karyawan catering saja. Sedangkan pekerja induknya tidak. Untuk sementara mereka dirumahkan dulu, bukan di PHK. Jika nanti keadaan sudah membaik, mereka dipanggil kembali untuk bekerja. Nantinya mereka dipanggil tanpa lamaran atau dites kembali,” sebutnya.

Yunizar menerangkan, dari 24 karyawan yang telah dirumahkan itu tidak dibayarkan gajinya. Tetapi gaji sebelumnya sudah dibayarkan sampai saati ini. “Ini dilakukan perusahaan catering migas karena terjadi pengurangan karyawan baik di Matak maupun di offshore. Sedangkan kontrak catering itu berdasarkan porsi.
Kontrak makan dan minum dalam harga satuan,” tuturnya.

Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Yunizar menyampaikan, perusahaan telah menerapkan SOP Covid-19. “Karyawan di perusahaan migas ini, sekarang bekerja selama satu bulan, dan off satu bulan. Dalam satu bulan off, dua minggu mereka dikarantina dulu sebelum kembali kerja. Mereka bukan dikarantina mandiri, tetapi secara khusus dilakukan pihak perusahaan. Ini dilakukan untuk memastikan karyawan tidak membawa Virus Corona saat masuk kerja,” sebut dia.

Baca juga  Ketua SPSI: Itu Bukan PHK, Kontrak Yang Berakhir

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait