Pesan Presiden Joko Widodo Soal TWK 75 Pegawai KPK

Pesan Presiden Joko Widodo Soal TWK 75 Pegawai KPK
Presiden Joko Widodo Beri Keterangan Pers Terkait 75 Orang Pegawai KPK Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Dok : Biro Pers Setpres.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyatakan sebanyak 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos, baiknya menjadi masukan untuk langkah perbaikan terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

Hasil TWK tersebut, menurut Jokowi, tidak boleh menjadi dasar alasan untuk memberhentikan 75 orang pegawai yang tidak lolos tes.

“Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” jelas Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (17/05/2021).

Baca juga  Klarifikasi, Soal Mantan Direktur BI Ditangkap, Kombes Zulpan: Itu Tidak Benar!

Jokowi memahami betul, bahwa untuk upaya pemberantasan korupsi di tanah air tentu membutuhkan SDM-SDM berkualitas dan berkomitmen tinggi. Karenanya, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Kepala Negara mengatakan, untuk para pegawai dan juga instansi yang masih memerlukan perbaikan masih bisa memperbaiki kekurangannya dengan mengikuti pendidikan kedinasan terkait wawasan kebangsaan.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” jelas Jokowi.

Baca juga  KPK Terus Telusuri Aset Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy di Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujar Jokowi lebih lanjut.

Karenanya, Jokowi memerintahkan kepada para pihak terkait untuk segera merancang tindaklanjut dari pegawai KPK yang tidak lulus tes.

“Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPAN RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut dari pegawai KPK yang tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebgaimana yang disampaikan tadi,” pungkas Jokowi.

Baca juga  KPK Cecar Istri Bupati Muba Nonaktif Dodi Soal Barang Bukti yang Disita

Untuk diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan lolos dan dua pegawai tidak mengikuti tes.

Ke-75 pegawai KPK itu pun sudah dinonaktifkan dan diserahkan ke pimpinannya masing-masing. Meski demikian, mereka masih menerima haknya sebagai pegawai.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait