METROSIDIK.CO.ID, ANAMBAS, Menyoal Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dekat dengan tempat penumpukan sampah, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Risda Yani kembali menjelaskan kepada media.
Ia menyebut, pada tahun 2014 pihaknya terpaksa menyewa tanah wakaf yang berlokasi di TPU di Kampung Melayu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengingat ketika itu akses jalan menuju ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di Jalan Rintis, Desa Tarempa Selatan belum baik.
“Jika dilihat pada masa itu, jalan menuju pemakaman pun belum bagus. Tanah yang agak lapang hanya itu dan di situ jalan yang bisa transit untuk Tosa. Pemukiman pun belum banyak,” terang dia kepada metrosidik, Senin, 17/5/21.
Kendati demikian, pihaknya terus berupaya mencari lahan yang lebih layak sebagai tempat transit sampah. Bukan hanya itu, saat ini pihaknya masih kesulitan mencari lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Bertahun-tahun mencari lahan TPA belum dapat. Untuk meluaskan TPS pun belum bisa, sebentar sudah penuh dengan sampah. Mau dibakar terikat aturan.”
Saat ini dia berharap ada kesadaran warga untuk dapat memisahkan sampah organik dan non organik agar mudah untuk dipilah. Sehingga dengan pemisahan jenis sampah tersebut dapat mengurangi bau busuk menyebar.
Yang tidak kalah penting, saat ini perlu kesadaran masyarakat dalam mengatasi sampah. Diantaranya yang dapat dilakukan masyarakat adalah mengurangi timbunan sampah itu sendiri (Reduce), menggunakan kembali (Reuse) dan mendaur ulang (Recycle).
Menurutnya, beberapa langkah itu dapat dioptimalkan dengan didukung sistem kelembagaan Bank Sampah di masyarakat. Selain itu juga sampah dapat menjadi circular economy atau nilai ekonomi.
*Fitra