JAKARTA, METROSIDIK.co.id — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas perkara 13 tersangka manager investasi (MI) di kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Berkas 13 tersangka korporasi itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk 13 berkas perkara korporasi sudah tahap I,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Leonard tidak menyebut waktu pelimpahan berkas perkara tersebut. Soal jumlah berkas yang disiapkan untuk menjabarkan kasus yang membelit ke-13 tersangka itu juga tak disebutkan.
“Sekarang masih dalam proses penelitian tim jaksa peneliti,” ujar Leonard.
Kejagung menetapkan eks Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, dan 13 korporasi sebagai tersangka. Perbuatan mantan pejabat OJK dan 13 korporasi ini menyebabkan kerugian negara Rp12,157 triliun.
Berikut 13 korporasi yang terseret kasus Jiwasraya:
1. PT Dana Wibawa Management Investasi menyebabkan kerugian negara Rp2,027 triliun,
2. PT Oso Management Investasi menyebabkan kerugian negara Rp521,1 miliar,
3. PT Pinekel Persada Investasi menyebabkan kerugian negara Rp1,815 triliun,
4. PT Millenium Danatama menyebabkan kerugian negara Rp676 miliar,
5. PT Prospera Aset Management menyebabkan kerugian negara Rp1,297 triliun,
6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara Rp480 miliar,
7. PT Maybank Aset Management menyebabkan kerugian negara Rp515 miliar,
8. PT GAP Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp448 miliar,
9. PT Jasa Capital Asset Management menyebabkan kerugian negara Rp226 miliar,
10. PT Corfina Capital menyebabkan kerugian negara Rp706 miliar,
11. PT Teasure Fund Investama menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,216 triliun,
12. PT Sinar Mas Asset Management menyebabkan kerugian negara Rp77 miliar,
13. PT Pool Advista menyebabkan kerugian negara Rp2,142 triliun.
Sumber: