JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Sonny Widjaya. Sonny yang menjabat dalam periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020 diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidik juga memeriksa empat lainnya selain Sonny. Keempatnya berinsial HS, IWS, BE, dan LP.
HS merupakan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, IWS ialah Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, BE merupakan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015, dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” pungkas Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1). Penyidik kejaksaan mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi Jampidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021.
Leonard menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.
Selain itu, Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksa dana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi di Asabri mulanya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak kejaksaan untuk melakukan koordinasi karena menemukan irisan kasus dengan skandal korupsi di Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya juga telah ditangani Kejagung.
Pada Desember lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut telah mengantongi dua nama calon tersangka dari pihak swasta yang sama dengan terpidana di kasus Jiwasraya. “Pasti akan berkembang. Swasta dulu dan dari direksi nanti pasti ada.”
Sumber: