JAKARTA — Kepolisian menyampaikan jawaban atas permohonan penetapan tersangka penghasutan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam agenda tersebut, Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi.
“Bahwa tanggal 13 November 2020, Habib Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke acara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar tim kuasa hukum PMJ dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Ajakan tersebut disampaikan Habib Rizieq saat adanya rekaman video yang diunggah di kanal YouTube Front TV.
“Ajakan tersebut disampaikan Habib Rizieq pada saat kegiatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-A’faf di Tebet,” lanjutnya.
Maka, atas ajakan tersebutlah, pengacara itu mengatakan massa kemudian berbondong-bondong datang ke acara pernikahan dan Maulid Nabi Petamburan.
“Terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Di mana masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa yang datang tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar,” ungkap tim kuasa hukum PMJ.
Terjadinya kerumunan itu juga didukung dengan fakta-fakta, antara lain pemasangan tenda di sepanjang Jalan KS Tubun hingga membeludaknya parkiran mobil dan sepeda motor di lokasi.
Bahkan, lurah Petamburan sudah mengirimkam surat kepada Habib Rizieq soal protokol kesehatan Covid-19.