Temuan BPK Ribuan Penerima Bansos di Jember tak Tepat Sasaran

Ilustrasi penerima bansos. (Foto: ANTARA)

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ribuan penerima bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak tepat sasaran.

Temuan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan covid-19 tahun 2020.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Jember, dan BPK menyimpulkan penyaluran bansos dalam rangka penangangan korona di kabupaten setempat tidak didukung pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.

“Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Minggu (3/1).

Menurutnya kesimpulan BPK menyebutkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan korona tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semual hal yang material.

Penyaluran bansos dalam rangka penanganan covid-19 di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaba. Sehingga penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga korona yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.

“Dari laporan BPK tercatat sebanyak 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos covid-19 tercatat dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019, kemudian 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).

Bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri.

Ia menjelaskan ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Jember.

“Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Baca juga  Pasca Ditetapkan Tersangka, DPR Sebut Lin Che Wei Jadi Pintu Masuk Kejagung Usut Oligarki Minyak Goreng

Halim menjelaskan belanja penanganan korona tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.

Sebelumnya Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan korona Jember sebesar Rp479,4 miliar pada 2020 dan anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia.

 

 

Sumber:

 

jasa website rumah theme

Pos terkait