SAMARINDA, KALIMANTAN SELATAN — Tiga pria Asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Polsek Pelabuhan Samarinda lantaran memalsukan hasil rapid test. Ketiga pria itu Ragil (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman (22).
“Modusnya jika ada calon penumpang ingin pergi ke pelabuhan Pare-pare yang membutuhkan hasil rapid test, salah satu pelaku yakni, Ragil menawarkan kepada calon penumpang untuk dibuatkan surat hasil rapid test,” ucap Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat melakukan rilis Minggu (3/1/2021).
Aldi menjelaskan modus ketiga pria itu dalam melancarkan aksinya. Aldi mengatakan awalnya, Ragil menerima pemintaan pembuatan surat rapid test. Ragil pun langsung menghubungi Gassing yang merupakan perantara dan melanjutkan ke pelaku Dodi Rachman.
“Jadi yang membuat rapid test palsu ini adalah tersangka Dodi, yang merupakan pengusaha fotokopi dan memiliki toko ATK di rumahnya,” jelasnya.
Kasus rapid test palsu ini sendiri terungkap saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II mendapatkan salah seorang penumpang yang kedapatan memiliki hasil rapid test palsu saat ingin berangkat dari pelabuhan Samarinda ke Pare-pare pada Rabu (30/12/2021).
“Berkat kerja sama KSOP Samarinda, dan KKP Kelas II, kami berhasil menangkap 3 pelaku di tempat berbeda, Ragil kami amankan di area Pelabuhan, sedangkan dua pelaku lainya yakin Dodi Rachman dan Gassing kami amankan di jalan Selili dan Kakap,” ungkapnya.
“Pengungkapan hasil rapid test palsu ini, saat pihak KSOP yang curiga dengan hasil rapid test yang dibawa oleh salah seorang penumpang saat pengecekan, kemudian setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui rapid test tersebut palsu,” tambahnya.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2020, dari menjual hasil rapid test palsu pelaku mampu meraup puluhan juta rupiah.
“Kepada calon penumpang pelaku memasang tarif 150.000 per hasil rapid test palsu, dari 3 bulan ketiga pelaku meraup puluhan juta rupiah,” paparnya.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Samarinda. Polisi juga menyita barang bukti berupa sisa dokumen palsu, satu unit CPU, satu unit monitor, dan alat printer yang digunakan pelaku membuat surat rapid test palsu dan uang hasil kejahatan para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan kami sangkakan, untuk Ragil pemalsuan surat pasal 236 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1),(2) jo 55 jo 56 KUHP. Sedangkan Dodi terkait pemalsuan surat dengan pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 268 ayat (1) KUHP, pelaku lain Gassing pemalsuan surat pasal 263 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1) ,(2) jo 55 jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sumber: