Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Yang Cair Mulai 4 Januari 2021

Ilustrasi uang. Cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, dicairkan mulai besok. (Foto: KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Oleh karena itu, kata dia, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa melapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

“Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos,” ujarnya.

 

Cara Melakukan Daftar Mandiri DTKS

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

6. Menteri sosial menetapkan DTKS.

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Wakil Ketua DPR: Data Penerima Bansos Diminta Tak Lagi Bermasalah

Pos terkait