Satgas COVID-19 Keluarkan Surat Edaran, Larangan WNA Masuk ke Indonesia

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menghadiri konferensi pers di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto

JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No.4/2020. SE itu secara khusus mengatur pelarangan masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.

“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” kata Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dalam siaran pers, Senin, (28/12)

Larangan WNA memasuki Indonesia, lanjut Doni, semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara.

“Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19,” papar dia.

Patung di Hertford, Inggris
Sebuah patung di Hertford, Inggris menggunakan masker. Foto: REUTERS/Andrew Couldridge

 

Lalu bagaimana untuk WNI dari luar negeri?

Untuk pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

“Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari,” urai Doni.

Ditegaskan Doni, ketentuan itu berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Baca juga  LPPOM MUI: Uji Kehalalan Vaksin Lewat Tiga Prosedur

Lebih lanjut, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

“Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri,” tutup Kepala BNPB itu.

 

 

Sumber

jasa website rumah theme

Pos terkait