TJIPTA FUDJIARTA ‘AMBIL ALIH’ KEPEMILIKAN BCC HOTEL

Cipta dan Winston Saat Bersaksi di PN Batam

Cipta Fudjiarta ketika memberikan keterangan sebagai saksi di PN Batam memaparkan bahwa dirinya telah membeli saham PT BMS dari pemegang saham dengan akta nomor 3, 4, 5 tertanggal 2 Desember 2011. Atas pembelian saham tersebut, dia menguasai 72,5 persen saham perusahaan PT BMS. Siapakah yang akan menang dalam perkara sengketa kepemilikan BCC Hotel Batam? Kita tunggu saja. Yang jelas, perkara sengketa akan terus bergulir dan mungkin berkepanjangan.

BATAM, Metrosidik – Perseteruan kepemilikan Hotel BCC Batam antara Cipta Fudjiarta versus Conti Candra yang telah berlangsung lama. Bisa di bayangkan, bahwa permasalahan ini tidak hanya bergulir di Batam, tapi juga bergulir di Jakarta. Dimana masing-masing pihak bersengketa saling mengadu. Untuk kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Batam karena aduan dari Winston ke Polda Kepri.  Sedangkan, aduan di Jakarta di laporkan pihak Conti Candra ke Mabes Polri.

Atas aduan Winston, warga Negara Singapura ke Polda Kepri, Contipun di jerat dengan pasal 374 dan 372 tentang penggelapan. Laporan Winston ini, Conti Candra di jadikan terdakwa dan proses persingannyapun terus bergulir di pengadilan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan. Dari keterangan beberapa saksi-saksi, membuat perseteruan kedua belah pihak menjadi semakin meruncing dan terkesan emosional.

Hal ini sudah terlihat jelas, saat Cipta Fudjiarta memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim. Terdakwa Contipun emosional, geleng-geleng kepala dan terkadang membantah kesaksian Cipta, yang katanya semua keterangan saksi tersebut adalah bohong. Namun, Cipta terlihat masih bisa mengontrol emosinya dan tidak terpancing emosi ucapan Conti Candra.

Perang urat syaraf, memang sudah terjadi antara Tjipta Fudjiarta versus Conti Candra saat kasus ini berlangsung. Apalagi, setelah ketua majelis hakim meminta keterangan saksi-saksi atas permasalahan tersebut. Padahal, sebelumnya pihak penasehat hukum terdakwa Conti Candra meminta pada ketua majelis untuk menghentikan perkara yang di laporkan oleh Winston tersebut. Tapi, ketua majelis tetap ‘kekeh’ dan menganggap perkara tersebut layak untuk dilanjutkan.

Baca juga  Sekber Pers Indonesia: Tangkap Pembunuh Wartawan Dufi!

Dalam sidang yang meminta keterangan saksi-saksi, pihak Pengadilan Negeri  Batam (10/6) menghadirkan dua orang saksi yaitu, Winston selaku direktur utama PT BMS (Bangun Megah Semesta-red) dan Tjipta Fudjiarta selaku pemilik saham 72,5 persen perusahaan.

Saksi Winston yang saat ini adalah General Manager iHotel Batam. Dalam kesaksiannya di depan majelis, Winston terlihat sedikit gugup menghadapi suasana sidang. Apalagi, ketika penasehat hukum terdawa Conti Candra mencecar dengan beberapa pertanyaan yang menyudutkan. Winstonpun jadi makin gugup atas pertanyaan tersebut.

Sementara, Cipta Fudjiarta pada sidang tersebut memaparkan bahwa dirinya telah membeli saham PT BMS dari 3 orang pemegang saham dengan akta nomor 3, 4, 5 tertanggal 2 Desember 2011. Atas pembelian saham tersebut, dia menguasai 72,5 persen saham perusahaan PT BMS. Pembelian saham ini, juga atas tawaran Conti Candra dengan system pembayaran dilakukan bertahap, terang Cipta Fudjiarta di persidangan.

Tapi, tambahnya, yang menjadi persoalan sebenarnya bukan lagi masalah jual beli saham tersebut, mengingat soal penjualan saham sudah selesai, karena dirinya telah membeli saham tersebut. Yang bermasalah adalah soal uang hasil penjualan 11 unit apartemen senilai 14 milyaran. Dimana, semua uang hasil penjualan apartemen di masukkan ke rekening pribadi Conti Candra dan tidak pernah di setor ke rekening perusahaan.

“Hasil penjualan 11 apartemen tersebut tidak pernah di setor oleh Conti Candra ke rekening perusahaan. Berulang kali sudah saya tagih ke terdakwa, hingga 2 kali somasi, tetapi, terdakwa hanya memberikan secarik kertas ‘oret-oretan’ atas data pengeluaran uang. Tentunya, hal ini tidak saya terima,” terang Cipta pada majelis hakim.

Pada sidang Wei Meng (15/6) pemilik 30 persen saham di PT BMS menjelaskan pada majelis hakim bahwa Dalam karena adanya beda pendapat antara pemilik saham dengan perusahaan, maka salah seorang pemilik saham, yaitu Tony mundur dan dialihakan sahamnya kepada Sutriswi dengan kepemilikan saham sebesar 5 persen.

Baca juga  KPU ANAMBAS BANDING, WIDAYANTI DI ZOLIMI

Selanjutnya, Wei Meng di percaya untuk wakili ke tiga pemegang saham lainnya untuk penjualan saham mereka. Contipun berniat membeli dengan harga 27,5 milyar. Lalu, Conti mentranfer uang tersebut ke Wei Meng dan Wei Meng mentranfer kembali ke pemilik saham yang lain sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Setelah itu, dilakukan pemotongan hutang pemilik saham, jadi, jumlah uang yang di terima mereka tersisa sebesar 6 milyar.

Saat ketua majelis bertanya pada saksi Wei Meng, kok cuma 6 milyar saja yang di terima ke-4 pemilik saham tersebut, padahal harganya khan 27,5 milyar, tanya Kairul Fuad. Dijawab saksi, bahwa hal ini terjadi karena pemilik saham memiliki hutang pada perusahaan, sehingga dilakukan pemotongan terhadap hutang tersebut. Jadi, tersisa hanya 6 milyar saja, pak ketua majelis, paparnya.

“Ya, cuma 6 milyar saja pak ketua majelis, karena kami selaku pemegang saham memiliki hutang ke perusahaan, jadi pembayaran dilakukan dengan memotong hutang. Jadi, harganya memang 27,5 milyar, tapi sisa bersih yang kami terima hanya 6 milyar, sesuai akta nomor 89,” terang Wei Meng pada majelis.

Pada kesaksian Wei Meng, terdakwa Conti mengatakan bahwa sebagian besar keterangan saksi adalah benar, tapi tidak menampik ada juga keterangan saksi yang dianggapnya tidak benar. “Ya, sebagian keterangan saksi benar pak ketua majelis,” kata Conti Candra.

Sedangkan saksi Sutriswi (18/6) mengatakan bahwa pendiri PT. BMS terdiri atas 5 orang yaitu Conti Candra, Wei Meng, Andreas, Hasan dan Tony. Menurut Sutriswi sahamnya di peroleh dari pembelian saham Tony pada tahun 2011. Atas pembelian saham tersebut, dirinya masuk dalam kepengurusan PT BMS dan menjabat sebagai direktur.

Tapi hal itu, tidak berlangsung lama. Hanya sekitar 3-6 bulan saja. “Jadi, saya menjabat sebagai direktur, hanya sampai bulan Juli, yaitu sampai diterbitkannya akta nomor 89 tertanggal 20 Juli 2011,” jelasnya.

Baca juga  Azis Syamsuddin Bantah Punya "Orang Dalam" KPK Selain Stepanus Robin

Saksi juga menuturkan bahwa dirinya ketika itu masih berada di Pekanbaru. Dan, setelah tanggal 2 Desember 2011, baru berada di Batam dan menandatangi surat-surat tersebut. “Jadi, bukan tanggal 2 Desember, tapi setelah tanggal 2 Desember,” tegasnya.

Usai sidang meminta keterangan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU-red) Aji Satrio Prakoso SH, MH saat ditanya soal harga jual saham sebenarnya yang ditawarkan Conti Candra pada Cipta, dia mengatakan bahwa soal harga jual saham sesuai dengan akta yang ada, yaitu harga jual saham PT BMS tersebut sebesar 27,5 milyaran. “Iya, hanya segitu nilai jual sahamnya, sekitar 27,5 milyaran,” terang Aji Prakoso datar. (AA. GINTINGS/Metrosidik)

jasa website rumah theme

Pos terkait