KPU ANAMBAS BANDING, WIDAYANTI DI ZOLIMI

Foto : Ilustrasi

Metro sidik – Anambas.Sengketa Pemilu di Kabupaten Kepulauan Anambas yang berujung Ke PTUN Propinsi Kepulauan Riau Batam, sampai hari ini belum terselesaikan.

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Batam Kepri NO : 9/G/2014/PTUN-TPI belum bisa diterima KPU KKA Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya, Surat keputusan PTUN Kepri dalam pokok perkara  diantaranya adalah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anamabas ( tergugat ), untuk mencabut surat keputusan Nomor :29/KPTS/KPU-KAB-031.670870/2014 Tanggal 7 Juni 2014 tentang perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 26/KPTS/KPU-KAB-031.670870/2014 tentang penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon Terpilih Anggota DPRD KKA pada pemilihan Umum tahun 2014.

Surat keputusan Nomor : 29/KPTS/KPU-KAB-031.670870/2014 Tanggal 7 Juni 2014 KPU telah menetapkan Rocky Hasudungan Sinaga, Caleg partai Golkar dari Dapil yang sama untuk menggantikan posisi Widayanti.

Surat Keputusan KPU Nomor :26/KPTS/KPU-KAB-031.670870/2014  tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Pemilu tahun 2014 yang dimenangkan oleh Widayanti, Caleg partai Golkar dapil III (Palmatak dan Siantan Tengah) untuk duduk sebagai wakil rakyat periode 2014-2019 dinyatakan sah dan sudah memliki kekuatan hukum dari Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ranai Natuna sudah mengelar perkara, yang mana Widayanti di vonis bersalah, karena terbukti melakukan perbuatan Politik Uang, dengan Pidana selama 3 Bulan dan denda 24 Juta Rupiah. Dalam putusan tersebut dapat di bentuk kaidah hukum sebagai berikut

” walupun terdakwa dinyatakan dalam putusan pengadilan terbukti melakukan tindak pidana, konskuensi  pasal 220 ayat (1) huruf d haruslah dikesampingkan, artinya terdakwa tetap berhak atas penetapan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas untuk duduk menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2014-2019

Baca juga  Swedia dan Indonesia Tingkatkan Kerjasama Pembangunan Berkelanjutan di Batam

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Batam Kepri NO : 9/G/2014/PTUN-TPI belum bisa diterima oleh KPU Anamabs, dikarenakan Keputusan PTUN Kepri tersebut memperkuat Keputusan Pengadilan Negeri Ranai Kabupaten Natuna Nomor : 18/Pid.B/2014.PN.Ranai.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Syukrillah, memaparkan, jika pihaknya sudah mendaftarkan gugatan banding ke PTTUN di Batam pada 24 Oktober lalu.

”Berdasarkan hasil rapat peleno yang kita gelar belum lama ini, kita memutuskan banding. Saat ini, pengacara kita sedang menyiapkan dokumen banding dan persidangan di PTTUN Medan” melalui telpon selulernya 12 November 2014.

Terkait sudah dua kali  Proses Persidangan, baik di Pengadilan Negeri Ranai Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pengadilan PTUN Kepulauan Riau, yang mana, dari kedua keputusan Pengadilan  tersebut, tetap tidak menghilangkan Hak Widayanti untuk duduk di DPRD kabupaten kepulauan Anambas.

Untuk menanggapi kedua keputusan tersebut, Ketua KPU anambas tetap mengacu kepada  Undang-Undang Pemilihan Umum

” bagaimana mungkin beliau sudah dinyatakan bersalah,kok bisa harus tetap dilantik,dan PTUN Kepri memperkuat Keputusan Pengadilan Negeri Ranai, Kita tetap berpedoman kepada Undang-Undang Pemilihan umum”.ungkapnya

Ini alasan KPU Anambas untuk Banding,
“Kita saat ini sedang menyusun memori banding dan yang jelas kita juga sudah daftarkan di Batam untuk ke PTTUN di Sumatera Utara, Medan. Bahkan kita juga meminta saksi dan sudah mempersiapkan memori bandingnya,”Mayandri Suzarman.SH sebagai Pengacara Widayanti di PTUN Kepri, angkat bicara.

“KPU Anambas jika akan Banding silakan saja, karena itu sudah merupakan hak KPU, jika tidak menerima hasil dari Keputusan PTUN tersebut”.

Beliau menambahkan sudah dukali proses persidangan mulai dari pengadilan Negeri Ranai, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara Kepri, KPU Anambas juga tidak menerima hasil Keputusan dari kedua pengadilan tersebut.
“Ya, ini sudah termasuk menzolimi ibu Widayanti” tegasnya melalui telpon selulernya 12 November 2014./Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait