RUMPUT BESI DI PASIR KATAK

  • Whatsapp
Gudang

Metrosidik.com_Anambas. Jika anda berjalan melalui jalan Semen Panjang hingga Desa Antang anda akan dikejutkan dengan sebuah pemandangan Serumpun Rumput Besi dipinggir pantai Pasir Katak Kecamatan Siantan.

Rumput Besi bukanlah nama yang sebenarnya, ia merupakan tiga batang tiang pancang dari sebuah proyek pembangunan gudang logistik yang di anggap gagal dikerjakan. Anggaran pembangunan proyek tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 yang dilaksanakan oleh dinas Disperindagkop Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA ).Program Pemerintah Pusat tersebut bertujuan mangatasi tingginya harga barang pokok serta mengantisipasi putusnya barang sembako di KKA.

Melihat kondisi keadaan keuangan Pemerintah Daerah KKA yang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) begitu drastis merosot, tentunya menjadi harapan Pemda KKA untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah dengan memanfaatkan anggaran serta program-program dari Pemerintah Pusat. Upaya dari Pemerintah Pusat pun terus dilakukan agar meratanya pembangunan dan prekonomian di seluruh wilayah Indonesia.

Giatnya pemerintah pusat dalam menstabilkan prekonomian tidak hanya sekedar wacana, baru-baru ini Kabupaten Kepulauan Anambas serta Kabupaten Natuna dapat bantuan trayek kapal Tol Laut yang berbobot 3000 ton dengan nama CARAKA JAYA NIAGA sebagai kapal Kargo yang akan mengangkut barang-barang sembako dengan rute Jakarta – Anambas- Natuna. Harusnya, ini menjadi cambuk bagi setiap jajaran pemerintah daerah khususnya KKA untuk lebih serius dalam melaksanakan program-program dari pemerintah pusat.

DAK dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan Daerah dan merupakan prioritas Nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. Kegiatan khusus tersebut sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN. Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan, pengadaan, peningkatan, perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang.

Baca juga  Ngeri Banjir Bandang Kota Batu, Dipicu Kerusakan Hulu Sungai Brantas

Daerah yang memperoleh alokasi DAK ditentukan berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Kriteria umum berarti mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD. Kriteria khusus berarti memerhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah. Kriteria teknis merupakan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian negara atau departemen teknis. Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK. Dana Pendamping harus dianggarkan dalam APBD, namun bagi daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping.

Ironisnya,pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum serius dalam melaksanakan program dan kucuran Dana infrastruktur dari Pemerintah Pusat. Hal ini terlihat bagaimana pembangunan gudang Logistik di Pasir Katak Kecamatan Siantan gagal dilaksanakan. PT.Cipta Adhi Guna yang memenangkan tender proyek pembangunan gudang Logistik sebesar Rp5.228.968.000 tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga kontrak berakhir pada 21 Desember 2015. PT. Cipta Adhi Guna telah mencairkan 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 5.228.968.000 dan jika dihitung uang yang sudah dicairkan tersebut kurang lebih 1 miliar.

Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinaungi oleh Peraturan Presiden nomor 54/2010 yang telah diubah untuk kedua kalinya melalui Perpres 70 tahun 2012. Tentang keterlambatan disinggung dalam 2 pasal yaitu pasal 93 dan pasal 120.

Pasal 93 ayat 1 huruf a.1 menjelaskan bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Rentetan permasalahan pun kian menjadi, pembangunan gudang Logistik yang kurang memperhatikan dampak lingkungan menjadi sorotan publik. Pasalnya, pembangunan tersebut dianggap kurang tepat serta merusak cagar alam disekitarnya. Salah satunya, batu Lepe terkenal dengan keindahan panoramanya dan merupakan objek para fotografer menyalurkan hobi akan terancam rusak. Bentuk -bentuk protes pun mereka sampaikan hingga menjadi topik pembicaraan di Media sosial. Namun gagalnya pembangunan gudang Logistik yang di danai dari Pemerintah Pusat DAK bukanlah disebabkan aksi protes publik, melainkan PT.Cipta Adhi Guna lah yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan. Nasib batu Lepe pun kian terancam bersamaan pembangunan gudang Logistik terdapat sebuah bangunan milik pribadi yang sedang dikerjakan. Serumpun Rumput Besi pun tumbuh di pasir Katak.

Baca juga  Satgas: Capaian Vaksinasi Kabupaten Lingga terendah di Kepri

Disperindagkop KKA pun optimis tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat gagalnya pelaksanaan proyek pembangunan Gudang Logistik di Pasir Katak. Menanggapi setumpuk permasalahan yang berantai membentuk lingkaran yang didalamnya seakan-akan penuh dengan Benalu, Linda Maryati selaku Kadis Disperindagkop KKA pun angkat bicara.

“Pembangunan Gudang Logistik itu, memang sudah kita putuskan kontrak kerja dengan PT.Cipta Adhi Guna dan pembangunan tetap kita lanjutkan, serta lokasi tetap ditempat yang sama”

Linda menambahkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan terkait gagalnya pengerjaan proyek.
” Tidak ada kerugian negara, ini kan Dana dari Pemerintah Pusat melalui program DAK dan semua anggaran tersebut sudah masuk ke rekening Daerah. Anggaran yang sudah masuk ke Daerah senilai 4,9 miliar meskipun ada penambahan anggaran dari APBD KKA.”

Kurang lebih 1 miliar PT. Cipta Adhi Guna telah menerima 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 5.228.968.000 apakah ini bukan merupakan kerugian Negara?. sementara pengerjaan baru mencapai 7 persen dari Pagu Dana.

Ini penjelasan Linda saat dikonfirmasi di kantornya.
” Sekarang kita sedang mengklaim Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan uang Muka, kan sebelum pelaksanan pengerjaan proyek ada Jaminan Pelaksanaan dan itu lebih kurang sebesar 200 juta. Sebelum dicairkan uang muka, kita membuat jaminan uang muka senilai uang muka 20 persen. sekarang kita sedang menghitung berapa hasil dari pekerjaan dan karena ini tidak selesai maka jaminan uang tersebut akan ditarik ke Kas daerah” jelasnya 29 Januari lalu* Fitra

jasa website rumah theme


Dapatkan Pelanggan Anda!
Dengan Pasang Iklan Banner....


Pos terkait