POLRES KARIMUN BEKUK 6 ANGGOTA JAMBRET

KARIMUN, METROSIDIK – Polres Karimun berhasil mengungkap enam anggota kelompok Jambret yang selama ini meresahkan masyarakat karimun sejak tahun 2013 dan ironis nya ke enam pelaku Jambret tersebut umurnya masih belasan tahun.
Dari ke enam Jambret tersebut adalah AT (14), SF (16), DC (17), AH (16), AS (20) dan BO (22). AT selaku ketuanya diciduk tim Buser Polres Karimun di Tiban Koperasi, Batam, pada 25 April 2015 lalu.

“Sejak 2013 sampai sekarang, kelompok ini telah melakukan 9 kali aksi jambret di sejumlah wilayah di Karimun. Modus yang mereka lakukan adalah modus lama, yakni mendekati calon korban dengan cara beriringan, teman yang lain menunggu di persimpangan berikutnya. Korban rata-rata adalah perempuan atau yang pulang dari tempat hiburan malam,” kata Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan, saat jumpa pers di depan ruang rapat utama (Rupatama) Mapolres Karimun, Selasa (5/5).

Dari semua kasus penjambretan yang terjadi di Karimun, kata dia, ternyata dilakukan oleh kelompok begal ini. Dalam menjalankan aksinya, AT berperan merencanakan penjambretan, menentukan siapa sasaran yang akan dijadikan korban dan mengatur semua strategi penjambretan.

“Dari laporan yang masuk ke polisi dari korban yang melapor maupun laporan yang diperoleh intelijen, semua laporan tersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka. Artinya, semua kejadian kasus penjambretan di wilayah Tanjungbalai Karimun dilakukan oleh kelompok ini,” ujar Suwondo.

Kata Suwondo, sebanyak 9 aksi jambret yang dilakukan kelompok ini dimulai dengan aksi jambret di Kapling pada November 2014 silam (kasus ini tidak ada laporan polisi/LP). Kasus kedua terjadi di depan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kepri di Meral, juga pada November 2014 (kasus ini juga tanpa LP).

Baca juga  Lewat FGD, Pemkab Natuna Tingkatkan Perekonomian dan Ciptakan Peluang Usaha

Kemudian, kelompok ini melakukan aksi jambret di Kampung Bukit, Meral pada 12 September 2014 dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp2,350 juta yang habis dibagi pelaku dengan LP-B/148/IX/2014. Selanjutnya, aksi jambret yang dilakukan di Pelipit pada 16 Juni 2014, dengan barang bukti BB Curve dan HP Nokia dan uang tunai Rp2 juta juga habis dibagi para tersangka.

Aksi selanjutnya, dilakukan di PN Tebing pada Desember 2014 (tidak ada LP), barang yang berhasil dirampas kelompok ini adalah HP Lenovo dan uang tunai Rp200 ribu yang disimpan dalam tas korban. Kemudian berturut-turut pada Desember 2014, kasus jambret di depan Diskotik Bravo, di sekitaran Hotel Satria dan di sekitar Bank BCA. Dari semua kasus tas korban tidak berhasil diambil.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah 1 unit sepeda motor merek Honda Tipe NF 125 TR BP 3534 JK warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z BP 5774 HK warna merah hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX BP 4463 CK warna merah hitam, 1 HP merek Nokia C1 dan HP merek Nokia 501 sebagai alat komunikasi bagi tersangka.

“Kita jerat tersangka dengan pasal 365 atau 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Karena ada beberapa tersangka yang masih di bawah umur, maka proses hukumnya disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Suwondo. (AS/Metrosidik)

jasa website rumah theme

Pos terkait