Kemenag dan DPR Tetapkan Biaya Haji Tahun Ini Rata-rata Rp 39,8 Juta

Kemenag dan DPR Tetapkan Biaya Haji Tahun Ini Rata-rata Rp 39,8 Juta
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 13 April 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam konferensi pers setelah melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut mengatakan Bipih merupakan salah satu komponen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang disepakati Rp 808.618,80 per jemaah.

Baca juga  Legislator Ajak Masyarakat Bersama Kader PKK Perangi Stunting

“Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah,” katanya.

Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.

“Jadi, bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” tutur Gus Yaqut.

Dia juga mengatakan semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

Baca juga  Mau? Mensos Risma Bakal Lelang Mobil Mewah Rolls Royce Ghost, Untuk Bantu Korban Bencana

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Yaqut mengatakan kuota tersebut merupakan angka asumsi yang sekaligus menjadi target pemerintah. Dia mengungkapkan hingga hari ini pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

“Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tetapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” kata Gus Yaqut.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait