JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi tidak akan segan untuk menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Ancaman hukuman penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti para pelaku dari hulu hingga hilir.
“Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” kata Dedi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).
Terkait hal itu, Dedi pun memperingatkan kepada masyarakat bahwa adanya konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.
“Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi,” ucapnya.
Selain itu Dedi menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.
“Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas Covid-19, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina,” imbuhnya.
Bahkan hingga saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait ada atau tidak tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tidak segan menetapkan sebagai tersangka.
“Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” ujar Dedi.