JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kepalahttps://metrosidik.co.id/tag/anambas Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
Dedi mengatakan Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim khusus. Tim akan mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.
“Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi dengan berbagai pihak mulai dari keimigrasian, kekarantinaan kesehatan, satgas covid-19, pengelola bandara hingga petugas di bandara. Lalu dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina,” ujar Dedi.
Penyidik, kata Dedi, masih melakukan pendalaman ada atau tidaknya tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka.
Dedi menerangkan beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area WNA maupun WNI saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi. Terdapat potensi kongkalikong oleh oknum tertentu pada blank area tersebut.
“Di situ blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,” ucap Dedi.