Simak! Ini Syarat-syarat Partai Politik Ingin Ikut Pesta Pemilu 2024

Simak! Ini Syarat-syarat Partai Politik Ingin Ikut Pesta Pemilu 2024
ILUSTRASI

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Penetapan ini dilakukan setelah hari dan tanggal tersebut disetujui oleh pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP pada rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa hari lalu.

Dengan penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, maka calon peserta pemilu harus sudah mempersiapkan segala kebutuhan dan dokumen untuk lolos menjadi peserta pemilu tahun 2024. Salah satu peserta pemilu tersebut adalah partai politik untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak yang dibuat KPU, pendaftaran parpol dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Lalu verifikasi administrasi dan faktual parpol dijadwalkan pada 8 Agustus-13 Desember 2022 dan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Hal ini berarti waktu persiapan parpol calon peserta pemilu 2024 tersisa 7 bulan lagi.

Baca juga  Gerindra Sebut Jadikan Jawa Timur Basis Kekuatan Menangkan Pemilu 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah diatur tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol calon peserta pemilu serentak 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 172 hingga Pasal 179 UU Pemilu.

A. Persyaratan Partai Politik peserta Pemilu
Persyaratan-persyaratan partai politik peserta pemilu diatur dalam Pasal 172 hingga Pasal 175. Poin pentingnya adalah partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Partai Politik harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) agar bisa ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 172
Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik.

Baca juga  Terkait Dugaan Korupsi, 6 Orang Pihak KPU-Tanggamus Dimintai Keterangan

Pasal 173
(1) Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU

(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

Baca juga  Caleg Provinsi Kepri di Natuna Dilaporkan ke Bawaslu

g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Pasal 174
(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

(2) Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait