Simak! Ini Syarat-syarat Partai Politik Ingin Ikut Pesta Pemilu 2024

Simak! Ini Syarat-syarat Partai Politik Ingin Ikut Pesta Pemilu 2024
ILUSTRASI

 

Pasal 175
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:

a. Bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;

c. Warna, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/ badan internasional;

d. Nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

e. Nama atau gambar seseorang; atau

Baca juga  Explore Morocco's Desert and Seaside With These Stunning 35mm Images

f. Sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.

B. Pendaftaran, dokumen dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Partai politik harus mendaftarkan diri ke KPU jika ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Jadwal waktu pendaftaran ini paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU akan melakukan penelitian administrasi atas keabsahan persyaratan dari partai politik calon peserta pemilu. Jika sudah lolos verifikasi, maka partai politik bersangkutan akan ditetapkan menjadi Peserta Pemilu Serentak 2024. Penetapan Partai politik Peserta Pemilu dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasal 176

(1) Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

(4) Jadwal waktu pendaftaran partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasal 177

Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
b. Kepengurusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

Baca juga  Kemdag Terus Optimalkan Peran PBK di Kalangan Mahasiswa Untuk Implementasi Ilmu

d. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
f. Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;
g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h. salinan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait