KPU: Tak Ada Perpanjang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

KPU Tak Ada Perpanjang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB,” kata Idham kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Minggu 14 Agustus 2022.

Dia mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin 15 Agustus 2022 dini hari. Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Baca juga  KPU Mulai Susun Rancangan PKPU Soal Pemilu 2024

Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

“Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB,” tambahnya.

Hingga Sabtu 13 Agustus 2022, KPU mencatat terdapat 10 partai politik yang berkas persyaratan pendaftarannya belum lengkap. Dari 10 partai tersebut, dua di antaranya telah melengkapi dengan datang ke Gedung KPU di Jakarta, Minggu 14 Agustus 2022 pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Baca juga  Masyarakat Menjadi Ujung Tombak Pengawasan Pemilu 2019

“Kedua partai telah datang kembali ke KPU; dan setelah kami cek dokumennya di Sipol, sudah 100 persen. Saat ini masih dalam pemeriksaan berkas. Partai tersebut adalah partai Republiku Indonesia dan Parsindo,” katanya.

Sementara itu, masih ada satu partai lagi yang menginformasikan akan datang untuk melengkapi berkas, yaitu Partai Pelita.

“Kami masih menunggu hasilnya. Jadi, dari 10 itu, tiga datang kembali ke KPU; tapi yang dua sudah kami cek di Sipol-nya 100 persen dan saat ini kami sedang cek lagi,” tuturnya.

Tujuh partai politik lain yang belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga Minggu siang adalah Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Partai Kongres.

Baca juga  Muhammad Rudi Kukuhkan Pengurus KKML Kota Batam Masa Bakti 2024-2029

Sementara itu, terdapat 10 partai yang akan mendaftar ke KPU di hari terakhir, Minggu, yaitu Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait