JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di provinsi tersebut tidak boleh menjadi pengurus/anggota partai politik (parpol).
“ASN tidak dibenarkan menjadi pengurus atau tergabung dalam salah satu partai politik,” kata Ketua KPU Provinsi Sulteng Nisbah, di Palu, Rabu, terkait pembinaan netralitas ASN pada pemilihan umum 2024.
Nisbah menegaskan ketentuan perundangan tidak membenarkan ASN berafiliasi dengan partai politik sebagai pengurus/anggota, maupun menjadi tim pemenangan salah satu parpol atau kandidat legislatif.
“Netralitas ASN harus terjaga, tidak boleh ASN tergabung dengan partai politik,” ungkap akademisi non-aktif Untad Palu ini.
Ia menerangkan, menyangkut netralitas ASN hingga saat ini masih menjadi satu tantangan yang dihadapi oleh KPU dalam proses pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
KPU, sebut dia, meminta kepada pemerintah daerah di wilayah Sulteng baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, agar mengoptimalkan pembinaan menyangkut netralitas ASN dalam proses pemilu dan pemilihan.
“Karena pembinaan dan penguatan ASN menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” sebut dia.
Di samping itu, sebut dia, KPU Sulteng terus mendeteksi ASN pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
“Kami menggunakan aplikasi untuk mendeteksi netralitas ASN, apakah ada yang tergabung sebagai pengurus/anggota partai politik atau tidak,” ujarnya.
Nisbah menguraikan KPU tetap menjamin pemenuhan hak – hak ASN sebagai warga negara dalam proses pemilu dan pemilihan, yaitu memberikan pemahaman tentang pentingnya pemilu, pendidikan pemilih dan sebagainya.
“Kami tetap menjamin hak ASN sebagai warga negara seperti memberikan akses untuk memilih calon dan visi misi calon, tetapi secara netralitas ASN, seorang ASN tidak dibenarkan berafiliasi dengan partai politik,” ungkap dia.