Kejagung Periksa 7 Saksi soal Asabri, Ada Auditor-Nominee Jimmy Sutopo

Kejagung Periksa 7 Saksi soal Asabri, Ada Auditor-Nominee Jimmy Sutopo
Tersangka JS Asabri/dok Kejagung. (Foto: CNBCIndonesia)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).

 

Saksi yang diperiksa pada Kamis hari ini (25/3) antara lain:

  1. IJ selaku Direktur Utama PT Oriental Pasific;
  2. HP selaku Direktur Utama PT Banua Land Sejahtera /PT Tri Kartika;
  3. HH selaku Direktur Utama PT Mulia Manunggal Karsa;
  4. C selaku Nominee Tersangka JS;
  5. DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama;
  6. JN selaku Komisaris PT Tunggal Energi Nusantara;
  7. D selaku Audit Keuangan dan Tax PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (25/3).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Adapun nominee (pemakai nama alias) tersangka JS yang dimaksud adalah Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, satu dari sembilan tersangka kasus ini.

Sebagai catatan, kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di Asabri masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 23,74 triliun menurut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Korps Adhyaksa telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Baca juga  Jaksa Agung Akui Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait